NASIONAL
NASIONAL

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tiga calon anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 berstatus tersangka KPK. Fakta itu menunjukkan preseden buruk bagi kualitas pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal menghadirkan peserta berintegritas.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tiga calon dimaksud merupakan petahana, di antaranya Achmad Nugraha dari PDIP, Riantono dari PDIP dan Yudi Cahyadi dari PKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah dilakukan pengembangan penyidikan pada perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

“Ini titik terendah kualitas pemilihan kita, KPU gagal menghadirkan kontestan yang memihak pada kepentingan publik,” jelas Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam memilih pemimpin, termasuk wakil rakyat, kata Dedi, seharusnya masyarakat disuguhi pilihan (calon) yang baik. Dalam hal ini penyelenggara Pemilu (KPU) berperan dalam memastikan track record para kontestan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Masyarakat berhak atas pilihan yang baik saja, sebab itu KPU harus menjamin bahwa tokoh yang ikut kontestasi merupakan tokoh yang layak dan bermartabat,” tambah Dedi.

Berita Lainnya:
Golkar Bisa Tumbang, jika Bahlil Cs tak Segera Dijungkalkan dari Pucuk Beringin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia pun mendorong partai Politik terkait segera mengumumkan untuk tidak melantik kader yang berstatus tersangka, termasuk menyiapkan figur pengganti lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam hal ini KPU tentu harus menerima putusan Parpol, sehingga desakan publik saat ini perlu diarahkan ke Parpol,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya