Peluang PDIP Jegal Pelantikan Lewat PTUN dan MPR, Prabowo-Gibran Bisa Batal Diangkat?
NASIONAL
NASIONAL

Peluang PDIP Jegal Pelantikan Lewat PTUN dan MPR, Prabowo-Gibran Bisa Batal Diangkat?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

ADVERTISMENTS

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.

Berita Lainnya:
Iwakum Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Aparat Segera Bertindak

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS