Viral Bea Cukai Soetta Dilaporkan Pengusaha Malaysia karena Tahan 9 Unit Mobil Mewah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Viral di media sosial terkait pengusaha asal Malaysia yang melaporkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan penyalahgunaan sembilan unit mobil mewah. Diketahui Bea Cukai menahan sembilan unit mobil mewah untuk pameran di Indonesia.Dalam video yang beredar di media sosial X (dahulu Twitter) menyebut pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENTS
ad39

Laporan tersebut diketahui telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung pada 17 April 2024 lalu. Namun, video pelaporan itu kembali viral pada Jumat (10/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Narasi dalam video itu menyebut bahwa Kantor Bea Cukai Soetta resmi dilaporkan pengusaha asal Malaysia melalui kuasa hukum Johny Politon dari kantor kuasa hukum OC Kaligis & Associate.

ADVERTISEMENTS

“Kami kuasa hukum Pak Kenneth Kok dari Malaysia datang melaporkan ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan sembilan mobil mewah yang masuk ke Indonesia dengan tujuan pameran, tetapi faktanya sampai hari ini berada di Bea Cukai Bandara Soetta,” ucapnya dikutip dari akun X, Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Sembilan unit mobil mewah yang terdiri dari Lamborghini, Aston Martin, McClaren, hingga Rolls Royce itu datang ke Indonesia untuk keperluan pameran. Setelah pameran selesai, mobil itu akan kembali ke negara asal.

ADVERTISEMENTS

“Kegunaannya itu hanya untuk kepentingan pameran dan selesai pameran harus dikembalikan lagi ke negara asal, itu didukung oleh aturan-aturan bagaimana penggunaan mobil-mobil yang akan dipakai pameran,” ujar pengacara dalam video tersebut.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut disebutkan, dugaan tindak pidana ini dilayangkan lantaran pemegang dokumen, yakni Kenneth Kok tidak diperkenankan untuk melihat kondisi mobil lantaran pihak Bea Cukai telah menerbitkan denda. Bahkan, juga diduga mobil tersebut sudah beredar di jalan.

“Saat kami akan mengecek fisik, kami tidak diberikan izin. Padahal satu hari sebelumnya sudah diberikan izin oleh Kepala Bea Cukai Soetta. Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 421 oleh pihak Bea Cukai,” ucap dia.

Warganet pun ikut berkomentar terkait kasus yang kembali melibatkan Bea Cukai. Sebelumnya, Bea Cukai juga menahan hibah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, setelah viral, Bea Cukai langsung bergerak hingga memberikan langsung alat tersebut ke SLB tanpa ada bea masuk dan pajak impor.

“Segitu banyaknya oknum di Bea Cukai, masa institusi tidak tau? jangan salahkan masyarakat kalau berfikir institusi terlibat,” ucap akun @kura2giok.

“Hadeh, lagi dan lagi,” tulis akun @howluckyfifly.

“Pusatnya penyamun berdasi ya di Kemenkeu ya di Bea Cukai ini. Mereka bisa berulah sesukanya. Gerah bener lihat instasi yang buat aturan suka-suka gue,” ucap akun @AnakLolina2.

Exit mobile version