Geger Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali, Polisi Temukan Ratusan Kilogram Bahan Pembuatan Narkotika
NASIONAL
NASIONAL

Geger Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali, Polisi Temukan Ratusan Kilogram Bahan Pembuatan Narkotika

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menggerebek laboratoirum narkoba yang terletak di Villa Sunny Bali, menemukan ratusan kilogram narkotika dan bahan pembuatnya.

ADVERTISMENTS

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil mengungkap keberadaan laboratorium tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 April 2024 lalu milik Fredy Pratama.

ADVERTISMENTS

Polisi mengamankan setumpuk barang bukti yang ditemukan di laboratorium narkoba tersebut.

Beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain adalah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, dan mephedrone sebanyak 437 gram.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Eks Kasat Reskrim Teluk Bintuni Hilang Tanpa Jejak: Keluarga Merana, Kapolres Malah Dapat Promosi

Polisi juga menemukan ratusan kilogran berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat laboratorium narkoba tersebut.

Adapun nama-nama tersangka yakni Ivan Volovid, Mykyta Volvod, Konstantin Kruts, dan Lazuardi Muddatsir.

Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.

“Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram,” tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).

Berita Lainnya:
Buronan Ditemukan Tewas Dimutilasi dalam Freezer di Tangerang

Sementara Lazuardi Muddatsir adalah DPO Clandestine Laboratorium Sunter, merupakan pengembangan jaringan Fredy Pratama.

Pada Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS