Warga China ‘Gasak’ Tambang Emas di RI, Negara Rugi Berapa?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat kegiatan penambangan emas secara ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut adalah YH, seorang WNA China.

ADVERTISEMENTS

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” beber Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Lantas, berapa kerugian negara dari penambangan ilegal tersebut?

ADVERTISEMENTS

Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang tengah menghitung potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Walaupun belum diketahui berapa kerugian negara yang ditaksir dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut memiliki volume yang cukup besar lantaran dilakukan di bawah tanah.

“Ini kegiatan ilegal dan dilakukan di tambang bawah tanah yang bisa dibilang, melihat dari volumenya tadi cukup besar,” jelasnya.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” katanya.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Exit mobile version