BANDA ACEH – Kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kini mencuat ke permukaan, setelah sembilan unit mobil mewah yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan pameran diduga disalahgunakan.Peristiwa tudingan penggelapan mobil mewah yang melibatkan Bea Cukai ini mendapat sorotan publik setelah pihak pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
Mobil-mobil mewah yang terdiri dari merek ternama seperti Rolls-Royce, Aston Martin, dan Lamborghini tersebut awalnya didatangkan dari Malaysia dengan tujuan untuk dipamerkan.
Sesuai dengan peraturan, mobil-mobil ini seharusnya diekspor kembali ke negara asal setelah pameran selesai.
Namun, kenyataannya, mobil-mobil tersebut hingga kini belum dikembalikan dan diduga telah beredar di jalanan Indonesia atau bahkan dijual ke pihak swasta.
Pihak pengacara yang mewakili pemilik mobil telah melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa mobil-mobil tersebut seharusnya hanya digunakan untuk pameran dan harus segera diekspor kembali.
Namun, ketika mereka berusaha untuk memeriksa fisik mobil-mobil tersebut di Bea Cukai Soekarno-Hatta, mereka tidak mendapatkan izin meskipun sebelumnya telah dijanjikan akses oleh pihak Bea Cukai.
“Waktu kami datang ke sana untuk Di bea Cukai di Soekarno-Hatta itu untuk mengecek fisik kami itu tidak diberikan izin padahal satu hari sebelumnya sudah dikasih izin loh dari kepala Bea Cukai Soekarno Hatta tapi faktanya waktu kita pergi ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta itu kami ditolak tidak boleh melihat atau tidak diberikan izin untuk melihat kondisi mobil,” kata perwakilan pengacara tersebut yang dikutip dari YouTube iNews Bali pada 14 Mei 2024.
“Padahal kita di satu sisi dibebankan biaya itu termasuk denda dan segala macam nah itu yang menjadi persoalan sekarang kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang itu pasal 421 oleh pihak Bea Cukai Sukarno Hatta,” lanjutnya.
Mobil-mobil mewah tersebut kini disimpan di sebuah gudang milik swasta dan disegel oleh pihak swasta. Situasi ini menyulitkan pihak pengacara untuk melakukan verifikasi fisik dan memastikan apakah mobil-mobil tersebut masih berada di Indonesia atau sudah berpindah tangan.
“Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga kami datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut,” kata perwakilan pengacara.
Dilansir dari YouTube Tribun Jateng, menurut kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada periode 2019-2020.
Pada waktu itu, sembilan mobil mewah tersebut masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara atau ATA Carnet. Namun, pada tahun 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet ini kadaluarsa.
Pada bulan Maret 2022, Bea Cukai mengirim surat pemberitahuan klaim jaminan karnet ke Kamar Dagang Indonesia untuk dilakukan penyegelan barang.
Enam bulan kemudian, pada September 2022, Bea Cukai menerbitkan surat penetapan sanksi administrasi terhadap sembilan mobil tersebut dengan total nilai denda mencapai Rp.8 miliar.
Sampai Mei 2024, pembayaran masih belum dilakukan, dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp11,8 miliar. Gatot menambahkan bahwa tagihan maksimum akan jatuh pada bulan November 2024 dengan jumlah Rp13,1 miliar.
Proses hukum dan administratif yang dilakukan oleh Bea Cukai ini menjadi langkah lanjutan setelah tidak adanya penyerahan jaminan tunai oleh pihak pelapor.***