Jumat, 01/11/2024 - 08:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren

BANDA ACEH  – Aliran korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut juga sampai ke operasional pesantren dan kegiatan Pramuka.

Fakta itu terkuak dalam persidangan Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang membeberkan fakta tersebut ialah Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.

Katanya, untuk kegiatan Pramuka, uang yang digelontorkan mencapai Rp 50 juta.

“Ada Pramuka 50 juta. Kalau tidak salah ada Jambore, kayak kegiatan di Cibubur,” kata Nasrullah di persidangan.

“Yang minta langsung Pak Kasdi (eks Sekjen Kementan) atau Panji (ajudan SYL)?” tanya jaksa penuntut umum kepada Nasrullah.

“Saya enggak ingat persis siapa yang minta,” jawabnya.

Kemudian Nasrullah juga membeberkan bahwa ada uang yang dialirkan untuk biaya operasional pesantren dan bantuan bencana alam.

Namun tak diungkap lebih jauh pesantren yang menerima uang tersebut.

“Ada lagi lain-lain. Biaya operasional untuk pesantren, bencana ada 260 juta,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, seluruh permintaan itu dipenuhi menggunakan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementan.

Permintaan-permintaan itu memang tak ada di dalam anggaran. Namun pihak Ditjen mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan sisa operasional.

“(Anggaran) periode 2021 sampai 2023 dari perjalanan dinas, pertemuan,” ujarnya.

Selama periode itu, Ditjen PKH Kementan mengeluarkan hingga Rp 1,3 miliar untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL yang tak tercantum di dalam anggaran.

“Dari catatan kami 1,3. Itu periode 2021 sampai 2023,” katanya.

Dalam persidangan yang sama, pihak terdakwa, Kasdi Subagyono yang merupakan eks Sekjen Kementan membantah soal permintaan uang untuk operasional pesantren disampaikan melalui dirinya.

Saksi lain, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap pun mengamini bahwa permintaan SYL untuk dana operasional pesantren bukan disampaikan melalui Kasdi, melainkan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

“Pak Ali Jamil, kalau urusan pesantren apakah langsung dari saya atau Profesor Imam?” tanya Kasdi saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

“Seingat kami kalau itu dari Prof Imam,” jawab Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ ۗ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [91] Listen
And when it is said to them, "Believe in what Allah has revealed," they say, "We believe [only] in what was revealed to us." And they disbelieve in what came after it, while it is the truth confirming that which is with them. Say, "Then why did you kill the prophets of Allah before, if you are [indeed] believers?" Al-Baqarah ( The Cow ) [91] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi