NASIONAL
NASIONAL

Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Saya Ikhlas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ustaz kondang Indonesia, Yusuf Mansur, yang mendirikan PT Paytren Aset Manajemen (PAM) menegaskan tidak ada uang nasabah yang tertahan di dalam manajemen investasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkapkan Yusuf Mansur setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren yang beroperasi sejak 2012.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur, dikutip dari CNN, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi pencabutan izin usahanya, Yusuf Mansur sendiri mengaku ikhlas atas keputusan yang dilakukan OJK terhadap PAM. Menurutnya, sejauh ini Ia sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama mengurus Paytren, dan penutupan ini, kata Yusuf terjadi atas izin Allah SWT.

Berita Lainnya:
Kasus Tom Lembong Jadi Ujian Prabowo Wujudkan Keadilan Hukum
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” kata Ustaz Yusuf Mansur, saat menanggapi pencabutan usahanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun OJK secara resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan tersebut dilakukan karena Paytren telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

Berita Lainnya:
Isu Gibran Presiden 2029 Konyol, Pakar: Justru Prabowo akan 2 Periode
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, Paytren juga dilaporkan tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak menjalankan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya