NASIONAL
NASIONAL

Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk 30 Persen Karena Dianggap Barang Mewah, Begini Klarifikasi Bea Cukai

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Viral di media sosial X soal importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk 30 persen karena dianggap barang mewah.    

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasalnya, kata dia, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep melalui keterangan resminya dikutip pada Selasa (14/5/2024).  

Berita Lainnya:
Ini Tampang Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru, Polisi Ungkap Profesi Pelaku
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Encep menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk. 

Berita Lainnya:
Jangan Cuma Omong Siap Mundur, Kapolri Didesak Berantas Bandar Judi Online dan Usut Anggotanya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” terang dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Encep menyebut rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. 

Salah satunya jenazah. “Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas dia


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya