NASIONAL
NASIONAL

Anak SYL, Indra Chunda Thita Beli Sound System Rp21 Juta Pake Duit Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji mengaku diminta membayar tagihan pembelian sound system atau pelantang anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita sebesar Rp21 juta.Pernyataan itu, disampaikan Bambang saat hadir dalam sidang lanjutan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL,” kata Bambang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bambang mengatakan, duit untuk membayar tagihan itu dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan

Selain untuk sound system, ia mengatakan terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji,” ucap dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Berita Lainnya:
Heboh Isu Perselingkuhan Dimas Seto dan Paula Verhoeven, Dhini Aminarti Beri Jawaban Mengejutkan

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya