Jumat, 01/11/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Bahlil Ingin Beri IUP ke Ormas, GP Ansor: Belum Dapat, kalau Diajak Boleh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku pihaknya belum mendapat IUP tersebut, maupun ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Addin menilai pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

Berita Lainnya:
Sambangi Istana Kepresidenan Jelang Pengumuman Calon Menteri, Cak Imin: Disuruh Pakai Batik
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. “Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Berita Lainnya:
Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.


Reaksi & Komentar

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ البقرة [269] Listen
He gives wisdom to whom He wills, and whoever has been given wisdom has certainly been given much good. And none will remember except those of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [269] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi