NASIONAL
NASIONAL

Ini Peran Mantan Kepala Bea Cukai Riau di Kasus Impor Gula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan peran Ronny dalam kasus ini

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ronny telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP pada September 2019.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ronny melakukan hal itu usai menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP, dengan tujuan agar impor berjalan terus.

Berita Lainnya:
Pemimpin Komunitas Hokeng Tewas Terkena Hempasan Batu Api Gunung Lewotobi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” kata Kuntadi kepada wartawan Rabu (15/5).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat yang membuat PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Padahal, seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Sampai-sampai, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton di kawasan berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berita Lainnya:
Sebut Aipda WH Cengeng & Cium Bau Rekayasa, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Kasus Supriyani

Kini, Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.

Selain RR, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya