Ini Peran Mantan Kepala Bea Cukai Riau di Kasus Impor Gula

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.

ADVERTISEMENTS
ad39

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan peran Ronny dalam kasus ini

ADVERTISEMENTS

Ronny telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP pada September 2019.

ADVERTISEMENTS

Ronny melakukan hal itu usai menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP, dengan tujuan agar impor berjalan terus.

ADVERTISEMENTS

“Supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” kata Kuntadi kepada wartawan Rabu (15/5).

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat yang membuat PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat.

ADVERTISEMENTS

Padahal, seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Sampai-sampai, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton di kawasan berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kini, Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.

Selain RR, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin.

Exit mobile version