Tak Satupun Fraksi di DPR Tolak Jumlah Kementerian Negara Tidak Dibatasi, PDIP juga Setuju

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Ketua Badan Legislatif (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, semua fraksi di DPR menyetujui jumlah kementerian tidak dibatasi pada angka tertentu. Adapun, seluruh fraksi DPR itu yakni, PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, NasDem, dan PPP.

ADVERTISEMENTS

 

Menurut Supratman, seluruh fraksi DPR sepakat agar jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam merealisasikan program-program kerjanya. 

ADVERTISEMENTS

“Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan yang ada, yang sifatnya adalah prinsip yang pertama semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa presiden itu, siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka, menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya,” kata Supratman usai rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENTS

 

Supratman mengharapkan, dengan tidak dibatasinya jumlah kementerian, hal ini akan membuat program kerja presiden ke depan bisa berjalan efektif. “Kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi misi presiden khususnya presiden terpilih, siapapun presidennya. Karena itu sekali lagi ini sesuai dengan UUD kita,” ucap Supratman.

ADVERTISEMENTS

 

Supratman menjelaskan, Baleg DPR sudah menyepakati dalam rapat pleno bahwa revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setalah itu, RUU Kementerian Negara diserahkan kepada pimpinan DPR agar diparipurnakan menjadi draf resmi usulan DPR dan pimpinan DPR akan mengirimkan ke presiden.

ADVERTISEMENTS

 

“Masih cukup panjang (waktunya), kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian menunggu supres-nya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kita belum tahu, karena paling penting presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas RUU ini,” pungkas Supratman.

 

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara.

Exit mobile version