Sabtu, 05/10/2024 - 13:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata…

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. 

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan, setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, ternyata 3 pelaku pembunuhan Vina hingga saat masih berkeliaran. Misteri pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon mulai terungkap. Sejumnlah fakta-fakta baru mulai muncul ke permukaan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

 Salah satunya diungkap oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Kamis (16/5/2024) malam. Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di tvOne pada Kamis (16/5/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

 “Hasil visum kalau kita lihat di putusan pengadilan menunjukkan ada sperma di tubuh korban (Vina),” kata Surawan dalam program Dua Sisi tvOne. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Namun Surawan mengaku, pihak kepolisian kesulitan mengungkap siapa yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

 Menurutnya, berdasarkan kesaksian para pelaku yang sudah ada saat ini (8 terpidana), mereka tidak menerangkan adanya pemerkosaan itu “Pengujian kita akan cek lagi apakah saat itu dilakukan pengujian sperma di tubuh korban, kalau memang ada indikasi perkosaan,” tuturnya. 

Berita Lainnya:
Internal KPK Saling Lempar Tanggung Jawab soal Umumkan Hasil Analisa Dugaan Gratifikasi Kaesang

Surawan mengatakan dari 11 tersangka, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan, sementara 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO.  “Mereka dikenakan Pasal 340 juncto 338 untuk 7 vonis seumur hidup, dan satu vonis 8 tahun karena pada saat kejadian masih di bawah umur, sekarang yang bersangkutan sudah bebas,” katanya.

 “Terkait Pasal Perkosaan itu kita perlu kesaksian ataupun pengakuan dari para tersangka, saat itu para tersangka tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

 Namun, lebih lanjut Surawan mengatakan jika saat ini pihaknya akan fokus pada pencarian tiga tersangka lainnya. “Kami baru pelajari kasus ini, belum lama kita pelajari. Kita fokus dulu ke tiga tersangka yang belum tertangkap,” pungkasnya. 

Di sisi lain Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dheeraj Kalwani mengatakan pihaknya memasukan dugaan pemerkosaan dalam film Vina atas keterangan keluarga.

 “Keluarga di persidngan menyebut bahwa ada hasil outopsi diketemukan sperma, itukan jelas ada pemerkosaan. 

Berita Lainnya:
Negara Tak Genting, Pengamat Soroti Jokowi Kumpulkan Kapolda-Kapolres di IKN

Ada aktivitas seksual,” katanya kepada tvOne. Selain berdasarkan keterangan keluarga, Dheeraj juga menjadikan video viral diduga arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya Linda sebagai materi film. 

“Hasil wawancara keluarga korban hingga pemberitaan media pada 2016,” tambahnya. 

Pelaku Pembunuhan Vina Bisa Divonis Mati Sementara Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku heran polisi tak mengenakan pasal rudapaksa atau pemerkosaan terhadap para pelaku. “Di film itu diilustrasikan bahwa almarhum Vina menjadi korban rudapaksa. 

Tapi dari apa yang saya simak dari Disrekrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal Pasal Rudapaksa atau Pasal Perkosaan,” katanya di tvOne.  

Menurutnya, jika dilihat dari masa hukuman, Pasal Hukuman Berencana lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal Pemerkosaan. “Tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis. 

Maka boleh jadi hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa. Tapi boleh jadi lebih berat dari pada itu, yaitu hukuman mati,” tuturnya


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi