NASIONAL
NASIONAL

Viral! Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama dengan Menginjak Al-Quran

BANDA ACEH – Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini memicu kehebohan dan kecaman publik. Pasalnya, video tersebut memperlihatkan seorang pejabat Kemenhub diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran.Video pejabat Kemenhub diduga melakukan penistaan agama ini pertama kali diposting oleh akun X @dhemit_is_back pada Kamis (16/5/2024) pukul 08.02 WIB.

 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria sedang melakukan sumpah karena dituduh berselingkuh oleh istrinya. Setelah bersumpah, pria tersebut langsung menginjak Al-Quran yang berada di bawahnya.

“Ijin kan hamba bertanya yang mulia ASEP KOSASIH SAMAPTA,ST, http://M.MTr Kepala (OTBAN) Wilayah X Merauke Apakah Benar Ini Anda??? Bila bnr ini anda Alquran itu kalau dibuat sumpah dikepala bapak bukan dikaki dan diinjak,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Tak hanya itu, akun tersebut juga mengungkapkan identitas pria tersebut yang merupakan pejabat penting di Kemenhub.

Ia juga kesel dengan kelakuan pejabat Kemenhub yang melakukan sumpah dengan cara Al-Quran ditaruh ke bawah dan kemudian mengijaknya.

“Bapak Asep Kosasih Samapta,setahu kami sumpah itu Al Qur’an di pegang atau di taruh di kepala bukan di injak,” tuturnya.

“Pasukan kucing saatnya gunakan jempol racing… Kita viralkan seperti Kasus Vina Demi meyakinkan istri tapi malah injak Alquran,ini benar andakah bapak?” sambung akun @dhemit_is_back.

Video ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak netizen yang mengecam tindakan pria tersebut dan meminta agar dia dihukum setimpal.

“behhh extreme banget, bukan kelakuan si kafir asep yg extreme, tpi postinganmu

@dhemit_is_back super cadas,” tulis akun @jeankelintv.

“Ini maksudnya gimana,,mana ada sumpah pakai menginjak Al-Quran…yg ada itu penistaan.. Al-Quran tiap hari dibaca,naruh pun ditempat yg terbaik,ini pula kok malah diinjak,” tutur akun @putuwira070381.

“Mohon Pak Ahri beserta jajaran kepolisian untuk dilakukan penangkapan terhadap Kosasih atas perbuatan menginjak Al Quran. @ahriesonta terima kasih,” kata akun @Serencengkopi.

Sementara itu, Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, melaporkan pejabat Kemenhub tersebut ke Polda Metro Jaya karena dugaan penistaan agama.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/V/2642/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Mei 2024 jam 11.45 WIB,” kata Novel pada Kamis (15/5/2024).

Novel mengungkapkan bahwa pejabat Kemenhub yang melakukan tindakan tercela harus segera ditahan karena telah melakukan pelanggaran hukum yang serius, yaitu Pasal 156a.

Ancaman hukuman bagi dugaan penistaan agama itu adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebagai informasi, AK bukan orang sembarangan, melainkan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayahnya. AK menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X di Merauke.

Namun, terdapat kekeliruan penempelan name tag pekerjaan saat AK menjabat di Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya