Rabu, 13/11/2024 - 03:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

ASN PPPK Pemerintah Aceh Dinilai Masih Jauh dari Kesejahteraan

image_pdfimage_print

Meskipun telah bekerja selama delapan bulan, mereka hanya menerima gaji pokok, sementara rekan-rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pencairan tunjangan dari bulan Januari hingga Maret, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN PPPK, padahal undang-undang telah menjamin hak yang setara dengan PNS.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang TPP, disebutkan bahwa penerima TPP di lingkungan Pemerintah Aceh mencakup ASN yaitu PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, pasal yang terdapat dalam Pergub tersebut tampak mendiskriminasi PPPK, khususnya pasal 9 ayat 3 yang menyatakan bahwa TPP untuk PPPK tergantung pada kemampuan daerah, sebuah ketentuan yang dinilai merendahkan martabat ASN PPPK.

Berita Lainnya:
Resmi Dilantik, Tani Merdeka Aceh Siap Menangkan Mualem-Dek Fadh di Pilkada 2024
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jika memang kemampuan daerah tidak bisa mengakomodir TPP untuk PPPK tahun ini, tapi kenapa untuk PNS bisa muncul angka melebihi empat juta?,” ujar salah seorang ASN PPPK yang tidak ingin disebutkan nama usai mengungkapkan kekecewaannya kepada media, Sabtu (18/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Aceh dapat bertindak adil dengan menghitung ulang kemampuan pembayaran TPP untuk semua ASN, tanpa memihak hanya kepada PNS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas manajerial Pemerintah Aceh. ASN PPPK di lingkungan Kementerian telah menerima TPP yang setara dengan PNS, namun di Aceh, mereka merasa hanya mendapatkan janji kosong.

Berita Lainnya:
Alhamdulillah, Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar-Raniry Awards

“Apakah ASN PPPK hanya lip service semata? Dimana memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, akan tetapi diperlakukan tidak adil dalam hak,” tanya ASN tersebut.

Karena itu, para ASN PPPK berharap masalah TPP ini tidak berlarut-larut hingga dapat memicu aksi protes massa. Mereka mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk memperhatikan nasib mereka yang masih jauh dari sejahtera.

“Semoga Bapak Pj Gubernur yang terhormat terbuka hatinya untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian TPP terhadap ASN PPPK Pemerintah Aceh,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [183] Listen
O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [183] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi