Meskipun telah bekerja selama delapan bulan, mereka hanya menerima gaji pokok, sementara rekan-rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pencairan tunjangan dari bulan Januari hingga Maret, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Ironisnya, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN PPPK, padahal undang-undang telah menjamin hak yang setara dengan PNS.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang TPP, disebutkan bahwa penerima TPP di lingkungan Pemerintah Aceh mencakup ASN yaitu PNS dan PPPK.
Namun, pasal yang terdapat dalam Pergub tersebut tampak mendiskriminasi PPPK, khususnya pasal 9 ayat 3 yang menyatakan bahwa TPP untuk PPPK tergantung pada kemampuan daerah, sebuah ketentuan yang dinilai merendahkan martabat ASN PPPK.
“Jika memang kemampuan daerah tidak bisa mengakomodir TPP untuk PPPK tahun ini, tapi kenapa untuk PNS bisa muncul angka melebihi empat juta?,” ujar salah seorang ASN PPPK yang tidak ingin disebutkan nama usai mengungkapkan kekecewaannya kepada media, Sabtu (18/5/2024).
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Aceh dapat bertindak adil dengan menghitung ulang kemampuan pembayaran TPP untuk semua ASN, tanpa memihak hanya kepada PNS.
Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas manajerial Pemerintah Aceh. ASN PPPK di lingkungan Kementerian telah menerima TPP yang setara dengan PNS, namun di Aceh, mereka merasa hanya mendapatkan janji kosong.
“Apakah ASN PPPK hanya lip service semata? Dimana memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, akan tetapi diperlakukan tidak adil dalam hak,” tanya ASN tersebut.
Karena itu, para ASN PPPK berharap masalah TPP ini tidak berlarut-larut hingga dapat memicu aksi protes massa. Mereka mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk memperhatikan nasib mereka yang masih jauh dari sejahtera.
“Semoga Bapak Pj Gubernur yang terhormat terbuka hatinya untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian TPP terhadap ASN PPPK Pemerintah Aceh,” tutupnya.