BANDA ACEH – Jagat media sosial lagi- lagi dihebohkan dengan kemunculan potongan video aksi seorang pria bersetubuh dengan seekor kambing untuk melampiaskan hasratnya.Alih alih mendapat kepuasan, kemaluan pria tersebut malah tak bisa lepas alias gancet.
Sontak potongan video yang diunggah oleh akun media sosial X @SammiSoharti viral dan menyita perhatian publik lantaran dianggap tak biasa.
Dalam video tersebut menginformasikan kemaluan pria tak bisa lepas alias gancet usai bersetubuh dengan seekor kambing.
“Bestiality (Setubuh dgn Hewan). Yg tidak diketahui oleh pesakit ini adalah semua vagina akan kontraksi buka mengundang, terlihat celah O. Tapi saat dimasuki maka otot pubococcygeus akan cengkeram kuat (involuntarily) sekeliling penis pesakit, gak bisa dilepas, apalagi otot hewan,” tulis akun @SammiSoharti sebagai keterangan video unggahannya.
Bestiality (Setubuh dgn Hewan)
Yg tidak diketahui oleh pesakit ini adalah semua vagina akan kontraksi buka mengundang, terlihat celah O. Tapi saat dimasuki maka otot pubococcygeus akan cengkeram kuat (involuntarily) sekeliling penis pesakit, gak bisa dilepas, apalagi otot hewan pic.twitter.com/0UQHqkhVuP
— Pemerhati Hukum Emperan (@SammiSoh) May 18, 2024 Video tersebut awalnya berisi seorang pengambil video bertanya kepada seorang ibu-ibu berkerudung hijau apakah kambing tersebut miliknya.
Sang ibu pun menyebut kambing tersebut memang miliknya.
Ia juga mengeluhkan mencari rumput untuk kambing terbilang susah.
“Cari rumput susah, enggak pengertian dia (pelaku-red),” kata perepuan berkerudung itu. “Kita tiap malam gak tidur nengok kambing,” ungkap ibu-ibu lain yang berkerudung hitam.
Kemudian video beralih memperlihatkan kendang kambing.
Dalam video tersebut tampak seorang pria mengenakan baju hitam diduga tengah berusaha melepaskan kemaluannya dari organ viral kambing.
Melihat unggahan tersebut, banyak warganet memberikan komentar miring terhadap pelaku yang setubuhi kambing itu.
Mereka menganggap hal tersebut tak pantas dilakukan.
“wahhh. KAMBING YANG TERNODA,” tulis netizen.
“Apakah sang kambing bisa menuntut pelaku ?”sahut netizen lainnya.
“Bisa, melalui pasal penyiksaan hewan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP delik biasa. Ini gugur kalau tindakan ini suka sama suka (emoji tertawa) Kambingnya banyak senyum gak sama pelakunya?,” timpal netizen berikutnya.
“Wah kambingnya yg salah nih, suruh siapa gak menurut aurat, suruh siapa gak pakai pakaian tertutup. Katanya gituuuu,” sahut netizen lainnya.
“goblok (emoji tertawa 4x) gencet sama janda semok sih mantep laaaah ini kambing congean di ewe anjiiiiir (emoji tertawa 3x),” ungkap netizen lainnya.
Namun demikian, hal tersebut belum terkonfirmasi dan lokasi kejadian tak diketahui.