Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri, Ghufron: Nama Baik Saya dan Keluarga Rusak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menyebut, nama baiknya hancur saat Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya.

 

Pasalnya, Dewas KPK memproses etik terhadap Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan lantaran membantu mutasi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

“Saya ini sudah diperiksa (Dewas KPK). Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).

 

Ghufron mengaku, dirinya sejak awal sudah menyampaikan secara tertulis untuk menolak diperiksa Dewas KPK. Namun, Dewas KPK tetap memaksa untuk melakukan pemeriksaan.

 

Sebab, Ghufron memandang proses etik terhadap dirinya tidak layak naik ke persidangan etik. Lantaran peristiwa itu sudah kedaluwarsa.

 

“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspon, saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” tegas Ghufron.

 

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

 

Pelaporan terhadap Albertina itu atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan, serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Exit mobile version