NASIONAL
NASIONAL

Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Terungkap, Polda Metro Ternyata Lakukan Ini ke MUI dan Kemenag

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memanggil 14 saksi terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor,” kata kata Kombes Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ade Ary menjelaskan sejumlah saksi yang telah dilakukan pendalaman seperti pihak sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah dan manajemen di GBI. 

Berita Lainnya:
Sitaan Polisi di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Total Rp167,8 M
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, dia mengatakan saksi lainnya juga diperiksa dari pihak MUI dan dari Kementerian Agama (Kemenag)

Adapun, Pendeta Gilbert telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam.

Laporan pertama adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Berita Lainnya:
Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Diduga Palsu, Pengamat: Kelihatannya Memang Bukan

Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya