NASIONAL
NASIONAL

Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Seret Nama Presenter Kondang Desta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyeret nama presenter kondang Desta.Pria bernama lengkap Deddy Mahendra Desta itu akan dimintai keterangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang perdana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut rencana sidang akan digelar pada Rabu (22/5/2024) besok.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait untuk hadir dalam sidang yang sama.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mereka kami panggil,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Heddy menyampaikan bahwa sidang yang akan digelar secara tertutup ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Heddy.

Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.

Berita Lainnya:
Sempat Buron, Oknum Kiai Ca*ul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.

Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.

Pengacara membantah korban memiliki motif Politik di balik aduan ini.

Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.

Berita Lainnya:
Menkomdigi Pastikan tak Ada Pejabat Eselon 1 dan 2 dalam Kasus Judol

Sementara itu Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” sebut Hasyim kepada Kompas.com.

Pernah melakukan perbuatan yang sama

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias “Wanita Emas”.

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya