Sabtu, 07/09/2024 - 07:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
GADGETTEKNOLOGI

Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

iPhone 7. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus berkesempatan mendapatkan ganti rugi, ini syaratnya.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

 JAKARTA — Pemilik iPhone 7 atau iPhone 7 Plus berkesempatan untuk mendapatkan ganti rugi dari Apple dengan total biaya 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar. Untuk mendapatkan biaya ganti rugi ini, para pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bisa mengajukan klaim hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Ketentuan mengenai ganti rugi ini bermula dari munculnya gugatan kelompok dari para pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Para pengguna mengklaim bahwa kedua model iPhone ini memiliki masalah pada audio integrated chip atau audio IC.

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Salah satu tanda dari kerusakan audio IC adalah tidak berfungsinya loudspeaker pada kedua model ponsel tersebut. Tanda lainnya adalah microphone tidak bekerja dengan semestinya, gawai tidak responsif, atau gawai tiba-tiba mengalami restart.

Tak hanya itu, fitur-fitur yang berkaitan dengan microphone seperti Siri atau voice memo juga bisa mengalami glitch akibat kerusakan pada audio IC. Sejumlah pengguna juga mengeluhkan bahwa ponsel mereka tidak bisa mendengarkan telepon melalui speakerphone atau bisa mendengarkan bunyi statis saat memutar video.

Berita Lainnya:
How to Remove TikTok Watermark?

Para penggugat mengklaim bahwa Apple menyadari masalah yang timbul akibat kerusakan audio IC pada iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Akan tetapi, mereka mengklaim bahwa Apple tidak menawarkan perbaikan ponsel secara gratis.

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Di sisi lain, Apple menyanggah semua tudingan yang dilayangkan. Meski begitu, Apple bersedia menggelontorkan biaya penyelesaian sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 560 miliar untuk berdamai dengan gugatan tersebut. Akan tetapi, besaran biaya penyelesaian ini akan dipotong sebagian untuk membayar jasa pengacara dan juga biaya administrasi.

Berita Lainnya:
How to Make Money on TikTok: A Comprehensive Guide

Agar bisa mendapatkan biaya “ganti rugi” ini, pengguna harus memiliki gawai iPhone 7 atau iPhone 7 Plus dalam periode September 2016 hingga Januari 2023 dan telah melaporkan masalah kerusakan audio IC pada pihak Apple. Para pemilik gawai ini akan terekam di dalam data Apple bila mereka pernah menghubungi Apple untuk melaporkan kerusakan tersebut.

Jumlah biaya ganti rugi yang akan dibayarkan pada tiap pemilik iPhone 7 serta iPhone 7 Plus akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pemilik gawai yang pernah komplain dan membayar jasa perbaikan dengan uang mereka sendiri akan mendapatkan biaya penyelesaian yang lebih besar dibandingkan pemilik gawai yang pernah komplain namun tidak membayar jasa perbaikan.

Pemilik gawai yang pernah….

 

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi