NASIONAL
NASIONAL

Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Kulik Desta soal Video Ucapan HUT untuk Perempuan Berinisial CAT

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Artis Deddy Mahendra alias Desta ikut terseret dalam sidang etik dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sebagai terlapor. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan pada sidang perdana, Rabu (22/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan, pemanggilan Desta dalam sidang perdana dugaan tindak asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari dibarengi dengan pemanggilan anggota KPU lainnya yakni Betty Epsilon Idroos. 

Berita Lainnya:
Hadiri Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Mereka (Desta dan Betty) juga kami panggil,” kata Heddy kepada wartawan, Rabu (22/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Heddy menambahkan, Desta dan Betty Epsilon Idroos bertindak sebagai pihak terkait yang akan didalami terkait video yang dibuat Hasyim bersama Desta dan Betty, usai hadir pada program acara di stasiun televisi NetTV.

 

Video yang mereka buat berisi ucapan selamat dari Hasyim, secara khusus untuk seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda.

Berita Lainnya:
PKS Berharap Anies Baswedan Bisa Menerima Ridwan Kamil-Suswono: Bagus Kalau Bisa Ikut Kampanye

 

Perempuan berinisial CAT yang ada di Den Haag itu merupakan pihak pengadu, yang mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila.

 

Heddy juga memastikan DKPP akan memenuhi permintaan pihak-pihak terkait dan pengadu yang akan menghadirkan pihak tertentu.

 

“Pihak terkait dari internal KPU dan NetTV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” pungkasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya