Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Polda Aceh Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah
LINGKUNGAN

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Polda Aceh Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

ADVERTISMENTS

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada awak media, Sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui IPTU Ibrahim mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISMENTS

Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.sh.mh. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi, 7 Desa Dilanda Hujan Pasir dan Kerikil, 2 Warga Luka Bakar

Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka,kata Iptu Ibrahim, namun tersangka berpindah2 tempat persembunyian.

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 keberadaan tersangka Mando berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam, selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka.

“Kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mayat Ibu dan Anak Ditemukan Berpelukan Setelah Banjir di Sukabumi, Suami Sengaja Kunci Rumah?

Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yang masih di belalainya (serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS