DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Pemerintah Aceh 2023

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Hadir dalam acara tersebut, antara lain Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta pejabat tinggi lainnya seperti Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan, acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Aceh nomor 245/S/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang meminta agar DPRA menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Zulfadli menjelaskan, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh, dengan agenda utama penyerahan LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama, yaitu Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar.

Zulfadli juga menekankan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 21 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa DPRD harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan pembahasan, meminta penjelasan kepada BPK, dan meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti LHP.

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, disebutkan bahwa opini BPK atas LHP dapat berupa, Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Menolak Memberikan Opini.

DPRA memberikan penghormatan dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Tortama VI BPK RI Laode. []

Exit mobile version