Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang Jalin Kerja Sama Kendalikan Inflasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

Ikut mendampingi Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal dan Kepala Bagian Hukum Rafzan.

ADVERTISEMENTS
ad39

Sedangkan dari Pemko Sabang, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rinaldi Syahputra, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sisworo Pondito, Kasubbag Kerjasama dan Otda Febri Nugraha Prasetia dan Pengawas Perdagangan Hafni.

ADVERTISEMENTS

Dalam sambutannya, Sulaimi menyambut baik Kesepakatan Bersama terkait dengan Kerjasama Antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi tersebut. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pangan dan penting serta mengendalikan harga bahan pokok serta penting di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Pemko Sabang. Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang meliputi upaya ketahanan pangan, kelancaran distribusi bahan pokok pangan dan penting, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan pengendalian inflasi.

ADVERTISEMENTS

Dikatakannya, kerja sama antardaerah merupakan salah satu strategi dalam upaya saling memberikan dukungan potensial yang dimiliki salah satu daerah bagi daerah lain yang sifatnya saling menguntungkan. Karena itulah, Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kerjasama kedua daerah ini. Dan tentu langkah tersebut akan menguntungkan keduanya.

ADVERTISEMENTS

“Dengan adanya kerjasama ini, kami tentu berkeinginan agar Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang saling bersinergi, sehingga mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di kedua daerah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Sabang, Rinaldi Syahputra menambahkan, Kesepakatan Bersama tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia untuk melaksanakan enam upaya konkret dalam rangka penanganan inflasi daerah. Salah satu poin tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaraan pasokan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version