BANDA ACEH – Sosok Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang diduga bos besar kasus dugaan korupsi di PT Timah.Robert Bonosusatya kembali jadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Robert mencuat pertama kali muncul pada Januari 2015 ketika Kepala BIN sekarang, Jenderal (Purn) Budi Gunawan tengah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon Kapolri.
Adapun pada saat itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada transaksi ganjil yang dilakukan Robert kepada Budi Gunawan.
Robert bertindak sebagai penjamin pinjaman untuk disalurkan kepada perusahaan milik anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama pada tahun 2005.
Nama Robert Bonosusatya sempat disebut sebagai atasan langsung dari Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Kini Harvey Moeis sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara, trilinan rupiah itu.
Baca juga: Robert Bonosusatya RBS Diduga Bos Besar Harvey Moeis, Kaitan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
Nama Robert Bonosusatya muncul ke permukaan setelah disebut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kala itu, Boyamin menyebut, tersangka korupsi PT Timah, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari Robert Bonosusatya.
“HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024) kepada Tribunnews.com.
Boyamin juga menyebut bahwa Robert Bonosusatya adalah pihak yang mendirikan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang.
Robert, katanya, juga diduga menjadi pemilik sekaligus penikmat manfaat atau beneficial ownership dari deretan perusahaan tambang ilegal tersebut.
“Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu.”
“Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” tuturnya.
Setelahnya, Kejagung pun memeriksa Robert Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Robert dalam rangka mendalami kaitan korupsi timah dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
“Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya Senin (1/4/2024).
Lalu siapakah sosok Robert Bonosusatya ini?
Sosok Robert Bonosusatya
Dikutip dari Bloomberg.com, Robert Bonosusatya pernah menjabat di berbagai perusahaan seperti sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang pengakomodasian jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Tbk.
Kemudian, dia juga pernah menjadi komisaris di PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk yang bergerak di bidang percetakan.
Jabatan mentereng lainnya juga diembannya ketika menjadi President Direktur (Presdir) PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.
Di sisi lain, nama Robert mencuat pertama kalinya pada Januari 2015 ketika Kepala BIN sekarang, Jenderal (Purn) Budi Gunawan tengah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test untuk menjadi calon Kapolri.
Adapun pada saat itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada transaksi ganjil yang dilakukan Robert hingga Rp 57 miliar kepada Budi Gunawan.
Robert bertindak sebagai penjamin pinjaman untuk disalurkan kepada perusahaan milik anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama pada tahun 2005.
Lantas, Robert pun diperiksa oleh Bareskrim terkait penyaluran kredit ini.
Bahkan surat pemeriksaan dengan nomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tertanggal 18 Juni 2010 ke PPATK sampai beredar di lingkungan DPR.
Tak sampai di situ, nama Robert juga mencuat ketika salah satu perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT Jasuindo Tiga Perkasa terlibat dalam proyek percetakaan BPKB, STNK, dan SIM di Korps Kolantas Polri.
Keterlibatan Robert dan PT Jasuindo pun dikuatkan lewat adanya fasilitas bank penjamin yang tertuang dalam laporan keuangan PT Jasuindo per 31 Desember 2013.