NASIONAL
NASIONAL

NasDem Bayar Konsumsi dan Pengerahan Massa di KPU Pakai Duit ‘Haram’ Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman blak-blakan mengungkap pengalokasian duit ‘haram’ Kementerian Pertanian Rp850 juta ke partai NasDem.Joice mengatakan, sesuai arahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rp 850 juta itu diberikan ke NasDem untuk acara penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya menyampaikan ulang bahwa Rp 850 juta yang memang pada saat itu sudah tersedia, uang tersebut sesuai dengan arahan Pak Menteri itu harus digunakan untuk biaya acara penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” ujar Joice, ketika bersaksi di sidang lanjutan SYL, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Berita Lainnya:
Fakta Kondisi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Permohonan Isbat Bisa Ditolak, Bakal Nikah Ulang
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Joice mengungkap, sejatinya uang yang diterima NasDem hanya sebesar Rp 800 juta. Sebab, selisihnya yakni Rp50 juta, digunakan Joice untuk membayar tagihan yang langsung kepada dirinya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tagihan itu, ditegaskan Joice, juga untuk kepentingan acara NasDem.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pada waktu bersamaan ada tagihan tagihan yang datang direct ke saya yang memang sudah saya bayarkan,” tambah dia.

Berita Lainnya:
Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tagihan mulai dari ada untuk konsumsi, pergerakan massa, kemudian ada patwal dan beberapa tagihan lain saya tidak ingat,” tandas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya