Jumat, 08/11/2024 - 12:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

NasDem Bayar Konsumsi dan Pengerahan Massa di KPU Pakai Duit ‘Haram’ Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman blak-blakan mengungkap pengalokasian duit ‘haram’ Kementerian Pertanian Rp850 juta ke partai NasDem.Joice mengatakan, sesuai arahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rp 850 juta itu diberikan ke NasDem untuk acara penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya menyampaikan ulang bahwa Rp 850 juta yang memang pada saat itu sudah tersedia, uang tersebut sesuai dengan arahan Pak Menteri itu harus digunakan untuk biaya acara penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” ujar Joice, ketika bersaksi di sidang lanjutan SYL, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Berita Lainnya:
Ngeri! Eks Presiden Bolivia Ditembak, 14 Peluru Tembus Mobil
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Joice mengungkap, sejatinya uang yang diterima NasDem hanya sebesar Rp 800 juta. Sebab, selisihnya yakni Rp50 juta, digunakan Joice untuk membayar tagihan yang langsung kepada dirinya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tagihan itu, ditegaskan Joice, juga untuk kepentingan acara NasDem.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pada waktu bersamaan ada tagihan tagihan yang datang direct ke saya yang memang sudah saya bayarkan,” tambah dia.

Berita Lainnya:
Iran Umumkan Latihan Militer dengan Arab Saudi untuk Pertama Kalinya
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Tagihan mulai dari ada untuk konsumsi, pergerakan massa, kemudian ada patwal dan beberapa tagihan lain saya tidak ingat,” tandas dia.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


Reaksi & Komentar

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ البقرة [236] Listen
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [236] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi