EKONOMIFINANSIAL

Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Buruh di Bekasi ikut menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sekretaris SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi Fajar mengatakan penerapan Tapera akan memberatkan pekerja terutama buruh. Menurutnya, gaji buruh saat ini pas-pasan sehingga jika nanti dipotong Tapera akan menambah beban buruh. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Adanya Undang-Undang Tapera ini kami jadi punya potongan lagi 3 persen. Gaji yang pas-pasan ini sekarang dipotong lagi,” keluh Fajar saat merespons soal PP Nomor 21 Tahun 2024, Selasa (28/5/2024). 

Berita Lainnya:
Zulhas Happy Stok Beras Bulog Melimpah dan Harga Stabil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Fajar berpendapat kebijakan ini merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bukan berarti kami menolak keinginan pemerintah untuk membuat perumahan rakyat, namun saya pikir ini merupakan bukti tidak peka pada kondisi masyarakat yang ada,” tegasnya. Seharusnya, kata Fajar, pemerintah melihat kondisi masyarakat yang baru pulih setelah dihantam gelombang Covid-19. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ditambah lagi UMK di Bekasi pada 2024 ini hanya naik sedikit. Dengan potongan Tapera sebesar 3 persen, 2,5 persen dibebankan pekerja dan 0,5 dibebankan kepada perusahaan, Fajar menilai kebijakan ini tidak pas jika dipaksa untuk diterapkan. “Kalau Undang-Undang ini diterapkan saat ini tidak pas. 

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diusut Transparan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ini membebani pengusaha terutama pekerja,” tegasnya. Fajar berharap pemerintah memiliki alternatif lain agar kebijakannya tidak membebani masyarakat. 

Pemotongan upah secara sepihak akan merugikan masyarakat terutama buruh. 

“Harusnya sebelum ini diputuskan ini bicara sama unsur serikat pekerja, buruh, pengusaha dan sikap pengusaha karena dia punya potongan itu,” ujarnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya