Kamis, 14/11/2024 - 10:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Digantikan Prabowo, Hanya Ini yang Akan Dikuasai Jokowi

BANDA ACEH – Pengamat Politik Refly Harun menilai setelah digantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan menguasai Partai Solidaritas Indonesia (PSI).PSI merupakan partai kecil yang tidak lolos ke ambang batas parlemen, sehingga kekuatan Jokowi juga tidak akan powerful, namun akan berbeda jika dirinya berhasil menguasai Partai Golkar, karena bisa mempunyai alat tukar tambah sebagai partai kedua pemenang Pileg 2024.

“Sekarang iya Presiden Jokowi masih powerful karena masih presiden, tapi setelah tanggal 20 Oktober maka kondisi Jokowi adalah dia hanya menguasai partai kecil bernama PSI yang tidak lolos parlementary threshold, kecuali dia bisa merangsek dan men-take over Golkar sebagaimana diinginkan Qodari,” ucapnya.

“Jadi Golkar diambil alih oleh Jokowi barulah dia punya bergaining position, paling tidak sebagai partai nomor dua terbanyak kursinya” imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Refly Harun, Rabu (29/5). 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa mejadi ketum dari partainya pada tahun ini jika mengikuti aturan dalam AD/ART.

Dalam AD/ART, calon ketum Partai Golkar harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai pengurus, dan partai tersebut akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk pergantian ketum pada Desember 2024 mendatang.

“Ya kalau mengikuti aturan itu, belum mungkin (Jokowi jadi Ketum Golkar),” ujar Mekeng saat dihubungi, Minggu (10/3/2024), dikutip dari Kompas. 

Ia pun menjelaskan Jokowi harus memenuhi persyaratan administratif yang ada untuk bisa maju sebagai calon ketum Golkar, tanpa melalui aturan AD/ART, mantan Wali Kota Solo itu tidak bisa maju. “Minimal 5 tahun harus jadi pengurus,” ucapnya.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi