Terang-terangan, Susno Duadji Curiga Ada ‘Orang Gede’ yang Harus Disembunyikan di Kasus Vina

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengungkapkan pandangannya untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang sempat mandek delapan tahun lamanya.Sejatinya kasus Vina kembali bahan perbincangan masyarakat Indonesia sejak film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop.

Hal itu menarik atensi karena kasus Vina yang dianggap banyak kejanggalan, dari pembunuhan dan keberadaan beberapa tersangka.

Terlebih lagi, sebelumnya dipercayai bahwa kematian Eki dan Vina karena mengalami kecelakaan tunggal berdasarkan skenario yang dibangun pelaku.

Film Vina: Sebelum 7 Hari diadaptasi dari kasus pembunuhan Muhammad Rizki Saparudiana dan Vina Dewi Arsita yang tewas atas perbuatan keji 11 orang tersangka yang tak lain adalah geng motor di Cirebon, Jawa Barat. 

Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

Pegi Setiawan menjadi satu dari tiga nama yang masuk ke dalam daftar buronan polisi bersama Dani dan Andi terkait pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Susno Duadji soal kasus pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji hadir di podcast milik Deddy Corbuzier, ia secara tegas mengungkapkan soal proses penyelesaian kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini berawal ketika Deddy Corbuzier bertanya apakah kasus pembunuhan Vina dan Eki ini akan diselesaikan secara cepat dan tuntas atau kah masih lama?

Menurutnya Susno Duadji, ini tergantung apakah Polri benar-benar profesional.

“Artinya profesional itu tidak melihat ke samping ke kiri siapa orang yang akan ditabrak, dia pakai kacamata kuda, dan dilapisi oleh Hukum, cepat selesai,” ucapnya dilansir Youtube Deddy Corbuzier.

“Kenapa? Pegi sudah ditangkap kan, kalau betul Pegi ini pelakunya, kemudian tinggal cocokkan saja, Pegi ditanya, kenal ini (pelaku lainnya),” paparnya.

Kemudian dicari keterlibatan Pegi sebagai pelaku, Polri harus melakukan Scientific Crime Investigation.

“Tanya para terdakwa yang sudah terhukum ini, kenal nggak sama Pegi ini, kalau dia gak kenal, dan dia mengatakan Pegi ini bukan pelaku, berarti udah gugur ini kan,” paparnya.

“Yang kedua adalah cari Scientific Crime Investigation seperti sidik jari yang menunjukkan nama Pegi, sidik jari yang menunjukkan dia pelaku, bukti elektronik yang menyatakan dia pelaku, CCTV, bukti scientific lain yaitu DNA,” tambahnya.

Susno Duadji mengatakan bahwa perlu mencari bukti terkait yang tidak bisa dibantah oleh Pegi Setiawan, maka terungkap.

“Setelah terungkap, Pegi suruh ngomong, apakah hanya Pegi ini pelakunya? atau yang ini juga pelaku yang sudah terhukum,” terangnya.

Langkah selanjutnya, menanyakan kepada Pegi apakah betul 2 DPO yang dihilangkan oleh Polisi ini tidak terlibat.

“Alasan dari Polri itu karena asal nyebut, masa kasus sebesar ini asal-asalan,” tandasnya.

Tetapi jika skenario bahwa Pegi mengakui bahwa dua DPO itu tidak ada dan tidak terlibat, itu tuntas selesai.

“Tapi kalau ini misalnya Polri katakan salah sebut (dua DPO), Pegi tidak mengatakan, orang-orang akan bertanya-tanya, jangan-jangan orang yang dihilangkan ini betul orang gede yang harus disembunyikan,” jelasnya.

“Anak orang gede yang harus disembunyikan, begitu kan yang beredar di netizen, yang ngomong bukan saya, netizen yang ngomong,” tambahnya.

Penuh kejanggalan lantaran setelah diumumkan penangkapan Pegi, polisi juga menghilangkan dua DPO lainnya.

“Kok segampang itu menghilangkan, padahal itu terungkap di berita acara pemeriksaan. Polri harus jawab ini,” tuturnya.

Susno menyarankan agar Polri harus menjawab soal spekulasi dan kejanggalan yang menjadi pertanyaan publik ini.

“Cara jawabnya bukan dengan Polri ngomong siaran pers, tetapi dengan bukti-bukti, siapa suruh ngomong? Pegi yang ngomong, betul atau tidak DPO yang dihilangkan itu tidak terlibat,’hanya DPO-nya,’ selesai,” tutupnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Dua (2) orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. 

Bahkan, polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan. 

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eki di Cirebon berjumlah sembilan orang.

Exit mobile version