ASIAINTERNASIONAL

Eks Bos BUMN China Korupsi Rp2,4 Triliun, Divonis Hukuman Mati dan Harta Dibekukan

BANDA ACEH –  Seorang mantan bankir di perusahaan BUMN Tiongkok dijatuhi hukuman mati, karena menerima suap sebesar USD151 juta atau sekitar Rp2,4 triliun. Hukuman mati tetap diterapkan bahkan setelah dia memberikan informasi kepada pihak berwenang.“Bai Tianhui, mantan manajer umum China Huarong International Holdings, dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD151 juta dari tahun 2014 hingga 2018,” tulis Pengadilan Tianjin dalam sebuah pengumuman, seperti dikutip Business Insider, Kamis 30 Mei 2024.

Pihak berwenang mengatakan, Bai telah menyalahgunakan posisinya sebagai pemegang berbagai jabatan di perusahaannya dan menerima suap terkait akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.

“Bai menerima suap sangat besar dan keadaan kejahatannya sangat serius, dan dampak sosialnya sangat buruk,” tegas pihak pengadilan.

Ia menambahkan bahwa mantan manajer yang dipermalukan itu bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membantu mengungkap dan menyelesaikan “kejahatan besar” lainnya.

Meskipun Bai memberikan apa yang dikatakan pengadilan sebagai “kontribusi besar”, pengadilan mengatakan besarnya kejahatan yang dilakukannya begitu besar sehingga dia tidak akan menerima hukuman yang lebih ringan.

Eksekusi terhadap korupsi di Tiongkok umumnya jarang terjadi, dan mereka yang menerima hukuman seperti itu biasanya dianggap telah menghabiskan banyak sumber daya bagi negara melalui kejahatan yang mereka lakukan. Bai adalah mantan eksekutif Huarong kedua yang dijatuhi hukuman mati.

Lai Xiaomin, yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut, dieksekusi pada tahun 2021 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi yang melibatkan sekitar USD277 juta. Dia juga didakwa melakukan bigami dan menjadi ayah dari dua anak di luar nikah.

Pengadilan Tianjin menjatuhkan hukuman mati pada Lai pada tanggal 5 Januari tahun itu, dan dia dieksekusi pada akhir bulan tersebut setelah bandingnya ditolak.

Media pemerintah tidak mengatakan apakah Bai bermaksud mengajukan banding, namun hukuman mati di Tiongkok juga jarang dibatalkan. Salah satu mantan Wakil Wali Kota, Zhang Zhongsheng, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan banding atas hukuman mati karena suap yang melibatkan USD160 juta.

Sementara Pengadilan Tianjin juga menegaskan bahwa semua properti pribadi Bai akan disita.

Bai dan beberapa rekan utamanya, termasuk Lai, diselidiki oleh pengawas korupsi Tiongkok, Komisi Pusat Inspeksi Disiplin, pada tahun 2018. Empat eksekutif Huarong lainnya masih dijadwalkan untuk diadili.

Eksekusi Bai terjadi di tengah dorongan baru untuk memberantas korupsi dalam sistem keuangan Tiongkok, dengan media South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong melaporkan bahwa lebih dari 30 eksekutif keuangan terkemuka dan pejabat negara ditangkap pada tahun 2024 saja.

Langkah-langkah anti-korupsi ini berada di bawah bayang-bayang ambisi pemimpin Tiongkok Xi Jinping untuk menjadikan Tiongkok sebagai “negara adidaya finansial” dan kampanyenya selama satu dekade untuk memberantas korupsi di negara tersebut.

Sehubungan dengan tindakan keras tersebut, media pemerintah secara teratur memproduksi film dokumenter yang menyoroti kejahatan keuangan dari mereka yang tertangkap karena korupsi.

Lai muncul dalam salah satu film yang tayang pada tahun 2020, yang menampilkan cuplikan brankas rahasia di sebuah apartemen berisi uang tunai yang oleh teman-temannya disebut sebagai ‘supermarket’. Bai juga muncul di film dokumenter.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya