BANDA ACEH – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang tengah berlangsung di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang menghasilkan keuntungan dari aktivitasnya di internet.Prof. Niam menekankan bahwa perkembangan teknologi digital membawa potensi besar untuk kemaslahatan umat, sehingga penting bagi ulama untuk meresponsnya secara syariah.
“Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang memenuhi nisab dan hawalan al haul wajib mengeluarkan zakat,” jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2024).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum zakat diwajibkan, meliputi:
- Konten digital tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
- Pencapaian nisab minimal senilai 85 gram emas.
- Zakat dapat dikeluarkan jika sudah mencapai nisab meskipun belum genap satu tahun (hawalan al haul).
- Zakat sebesar 2.5% dari penghasilan atau 2.57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah.
Prof. Niam juga mengingatkan bahwa konten digital yang mengandung unsur ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal-hal yang dilarang dalam Islam tidak hanya terlarang, tapi juga haram. Pendapatan dari konten semacam itu tetap wajib disalurkan untuk kepentingan sosial.
Ijtima Ulama ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta, termasuk pemimpin lembaga fatwa ormas Islam, ahli fikih, dan cendekiawan muslim dari ASEAN dan Timur Tengah, membahas berbagai isu kontemporer dalam Islam dengan tujuan menghasilkan panduan yang relevan untuk umat. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, dan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan internasional.