NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas 109 Ton

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kuntadi menyebutkan 6 tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).

Berita Lainnya:
DPR Desak Kementan Sikapi Aksi Peternak Sapi Perah Buang Susu
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kuntadi mengatakan penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia melanjutkan padahal para tersangka mengetahui, untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata dia.

Berita Lainnya:
Pengakuan Harvey Moeis di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah: Dana CSR Tak Pernah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kuntadi mengatakan selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” kata dia.

Kejagung langsung menahan 4 dari 6 tersangka. Mereka adalah HM, MA dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, TK ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, yaitu GM dan AH tidak ditahan karena mereka tengah ditahan dalam kasus lainnya. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya