Kamis, 14/11/2024 - 20:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kerugian Negara Terus Bertambah Imbas Korupsi IUP PT Timah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi kerugian negara akibat dari praktik dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ucap Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Viral Pria di Bone Tewas Saat Nginap Bareng Pacar, Diduga Kelelahan setelah Berhubungan

Pada kesempatan yang sama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam kerugian perekonomian. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sehingga kedepan akan dilakukan proses pencarian aset sesuai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

 “Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi,” kata dia.

 “Jumlah atau nilai yang masuk jumlah kerugian perekonomian negara Rp300 sekian triliun didakwa sebagai kerugian negara,” tambahnya. Sementara dalam kasus total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. 

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah yang ilegal, berikut namanya; 

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) 

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

 4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

Berita Lainnya:
Vonis Bebas Ronald Tannur Hasil Suap, MA Memalukan!

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) 

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) 

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) 

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA) 

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) 

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) 

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) 

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil 

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT 

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner 

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN) 

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi