NASIONAL
NASIONAL

Misteri 2 DPO Kasus Vina Cirebon Mendadak Dihapus, Mabes Polri: Alat Bukti Belum Cukup

image_pdfimage_print

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menyebutkan selama ini tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky tersebut hanya 9 orang bukan 11. “DPO satu, bukan dua. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan),” ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.  “Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” ungkap Surawan. Pegi teriak merasa difitnah Salah satu tersangka DPO bernama Pegi alias Perong ditampilkan ke publik dan dijelaskan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Polisi menyebut sudah mendapatkan keterangan lebih dari dua saksi mengenai penangkapan Pegi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa tidak salah menangkap tersangka DPO. Saat akhir konferensi pers Pegi dilarang berbicara di hadapan wartawan. Namun, pria tersebut sempat berteriak menyatakan dirinya difitnah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah,” teriak Pegi sebelum dirinya digiring polisi menjauhi tempat konferensi pers. Tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris turut menanggapi konferensi pers Polda Jawa Barat yang menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO pembunuhan. 

Berita Lainnya:
Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Hoaks
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di dalam konferensi pers tersebut, Pegi nampak sesekali tertunduk dan menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan perannya dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. 

Setelah konferensi pers berakhir, Pegi dilarang berbicara oleh polisi dan ia nampak berusaha untuk mengatakan sesuatu kepada para wartawan. Sekilas, terdengar Pegi mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan sedang difitnah. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah,” teriak Pegi saat dirinya digiring polisi dari tempat konferensi pers. 

“Saya rela mati! Tidak, tidak,” kata Pegi sambil berjalan menjauhi tempat konferensi pers didampingi sejumlah polisi. Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris pun akhirnya buka suara setelah konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar. Berdasarkan salah satu fakta dari kepolisian dalam konferensi pers, DPO pembunuhan Vina ternyata hanya satu orang. 

Bukan tiga seperti yang sebelumnya diumumkan. “Press release Polda Jabar 26 Mei 2024! Yang 2 DPO katanya fiksi?” tulis Hotman Paris di sebuah unggahannya di Instagram. Ia pun kembali mengunggah unggahan baru, menunjukkan dua berita bahwa Pegi mengaku tak mengenal Vina. “Aduh!” tulis Hotman menanggapi berita tersebut. 

Berita Lainnya:
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal di Kantor Pemkab, Sudah Sakit Sejak Lama

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit”.  

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. 

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman. 

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya