NASIONAL
NASIONAL

Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum

BANDA ACEH  – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, turut menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Berkaca pada disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuju Pilpres 2024 lalu, menurut Masinton, keputusan MA mengubah aturan Nomor 23 P/HUM/2024 ini sama-sama merusak tatanan hukum.

Diketahui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur perubahan syarat usia minimal Capres/Cawapres hingga akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

“(Perubahan peraturan di MA) ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya (dengan putusan MK dulu)”.

“Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik,” ujar Masinton, Kamis (30/5/2024).

Sebagaimana diketahui, publik menganggap putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini adalah bagian dari rencana untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Sebab nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta.

“Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang), bahwa putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau Politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu.”

“Jadi ini putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri. Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah,” kata Masinton.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan disahkannya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, maka Kaesang sudah memenuhi syarat.

PDIP Fokus Siapkan Kader

Lebih lanjut, PDIP kini fokus untuk mempersiapkan kader terbaiknya menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Kita aturan apapun ya, aturan apapun kita siap untuk ikuti Pilkada,” kata Aria Bima.

Terkait MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah, Aria Bima memandang positif.

Aria Bima menilai, aturan itu memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Kendati demikian, Aria Bima ingin tahu lebih lanjut argumentasi dan dasar filosofis MA memutuskan perubahan aturan itu. 

“Jadi keinginan kita, memberikan konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, (ini) untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” ucap Aria Bima.

Aria Bima menambahkan, putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

“Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna,” pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA mengubah Pasal a quo dari:

“…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”,

menjadi:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya