Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB ini, mengakibatkan api berkobar tinggi antara 10 hingga 20 meter.
Menurut AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Langsa, melalui pernyataan Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto, kebakaran bermula dari mesin pompa penyedot minyak yang terbakar dan dengan cepat menyambar sumur minyak.
“Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter,” kata Kapolres.
Sumur tersebut diketahui milik Rajawali (nama panggilan), seorang pengebor dari Kecamatan Peureulak Kota, yang melakukan aktivitas pengeboran di tanah Wakarni, warga setempat.
“Saat ini, belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan,” pungkasnya.
Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut. []