NASIONAL
NASIONAL

Kemnaker Kaji Kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong Tapera

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau upah ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).

Berita Lainnya:
Kampanye Akbar Dharma-Kun Sepi, Pedagang Kaki Lima Tinggalkan Lokasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan sebelumnya.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela, ya kita terima,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya