Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji, Tapi Tabungan yang Bersifat Wajib
NASIONAL
NASIONAL

Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji, Tapi Tabungan yang Bersifat Wajib

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan mekanisme program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.

ADVERTISMENTS

Hal itu disampaikan Moeldoko, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko.

ADVERTISMENTS

Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

Berita Lainnya:
Penyergapan Berdarah, 3 Polisi di Semarang Dilarikan ke RS usai Mendapat Perlawanan dari Perampok

“Di dalam undang-undang memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah?

ADVERTISMENTS

Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan. Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

Berita Lainnya:
Koruptor yang Buron 19 Tahun telah Rugikan Negara Rp35,9 Miliar, Ini Kronologi Penangkapan Nader Taher

“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu smapai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” pungkasnya

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS