NASIONAL
NASIONAL

Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Suami Penyanyi Maia Estianty

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sempat mangkir, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir di persidangan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno memanggil Irwan Daniel Mussry selaku CEO Time International sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terdakwa Eko Darmanto.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline,” kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ali menyebut bahwa, panggilan kali ini merupakan panggilan yang kedua setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Heboh Remaja Tangannya Putus Disabet Sajam di Karawang, Ternyata Korban Tawuran bukan Begal

“Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” pungkas Ali.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan total sebesar Rp37,78 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5).

Dalam surat dakwaan, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak. Yaitu berasal dari Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, berasal dari Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar, berasal dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, berasal dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta.

Berita Lainnya:
Kronologi Penembakan Angga Murina Eks Pemain Semen Padang Terungkap, Korban Hendak Bayar Tagihan PLN

Selanjutnya, Eko Darmanto juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian, dari Martinus Suparman sebesar Rp930 juta, dari Soni Darma sebesar Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dari Benny Wijaya sebesar Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24.

Selanjutnya pada dakwaan Kedua Pertama atau Kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya