Tak Seperti Indonesia, Kim Jong Un Sediakan Perumahan Warga Tanpa Potong Gaji untuk Tapera

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Gaji pekerja Indonesia yang akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.Banyak masyarakat yang tak setuju karena menilai program itu memaksa para pekerja untuk ikut menjadi peserta dengan memotong gajinya.

Kebijakan itu rupanya berbanding terbalik dengan yang terjadi di Korea Utara (Korut). Meski dikenal sebagai negara miskin, pemerintah Korut menyediakan rumah gratis bagi masyarakatnya.

Dalam postingan akun X @vctrkmng, memperlihatkan progres pembangunan perumahan rakyat di Korea Utara. Ia mengatakan bahwa rumah itu diberikan tanpa memberlakukan sistem tabungan dan memotong gaji karyawannya seperti di Indonesia.

“Peraku. Perumahan Rakyat Korea Utara. Nda pake nabung atau potong gaji,” cuitnya.

Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kepemilikan rumah. Ternyata warga Korut dilarang untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah.

Warga dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

Dilansir dari NK News, untuk mendapatkan rumah, warga Korut perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Menurut peraturan,warga Korea Utara harus menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari. Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan. Korea Utara juga membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

Dilansir dari kBS World, Profesor Chung Eun-chan di Institut Pendidikan Unifikasi mengatakan, sosialis Korea Utara tidak mengakui kepemilikan properti pribadi. Dengan demikian, semua tanah, rumah dan bangunan adalah milik negara.

Kepemilikan pribadi sebagian diperbolehkan dan terbatas pada pendapatan yang diperoleh dan beberapa barang rumah tangga. Pada prinsipnya, semua perumahan disediakan oleh negara.

Korea Utara juga mengklasifikasikan semua penduduk ke dalam tiga kelompok berbeda, yaitu kelas inti yang setia, kelas goyah yang netral, dan kelompok terbawah “kelas yang bermusuhan.”

Mereka yang termasuk kelas inti diberi rumah yang bagus, sementara banyak dari mereka yang berasal dari kelas yang bermusuhan tinggal di daerah terpencil, tempat mereka dipindahkan secara paksa.

Mereka biasanya tinggal di rumah-rumah yang sangat kecil, tempat yang tidak bisa disebut rumah dengan persediaan yang tidak memadai.

Korea Utara menerapkan sistem penjatahan untuk perumahan. Negara memiliki kepemilikan atas rumah, dan warga negara hanya memiliki hak untuk tinggal di rumah gratis yang disediakan oleh negara dan membayar biaya penggunaan.

Ukuran dan tipe rumah berbeda-beda menurut kelasnya. Kelas inti ditawarkan rumah-rumah bagus, sementara rumah-rumah dengan fasilitas yang kurang ditugaskan ke kelas-kelas yang goyah dan bermusuhan.

Orang-orang juga diberikan rumah yang berbeda sesuai dengan pekerjaan dan posisi mereka.

Exit mobile version