NASIONAL
NASIONAL

Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Perbincangan tentang keputusan MA yang batalkan batas calon kepala daerah berusia 30 tahun saat mendaftar masih menuai polemik.Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Berita Lainnya:
Perang Geng Narkoba, Remaja 15 Tahun Tertembak di Kepala
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Banyak yang berpendapat, bahkan keputusan ini hanya diubah demi satu orang yakni Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kaesang sempay digadang-gadang maju sebagai Cawagub DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut berbagai diskusi netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, masalah syarat usia ini juga sempat menjadi pembicaraan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres.

Pada Oktober 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Berita Lainnya:
Rakyat akan Bantu Prabowo Awasi Gerak Gerik Kabinet Merah Putih

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Dengan adanya keputusan ini, maka Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri dan menang di Pemilu 2024.

Mengacu pada alasan ini, beberapa netizen memberikan sebutan MK sebagai Mahmakah Kakak dan MA sebagai Mahkamah Adik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya