32 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Ditahan Otoritas Thailand

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Penjemputan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Perikanan DKP Aceh, perwakilan dari Dinas Sosial Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, dan Direktorat Tindak Pidana Pelanggaran (TPP) KKP RI.

Proses pemulangan telah melalui koordinasi intensif antara berbagai instansi, termasuk Direktorat PWNI Kemenlu RI, Direktorat TPP PSDKP, KBRI Bangkok, dan pemerintah lokal Aceh Timur. Keputusan untuk memulangkan para nelayan melalui Bandara Kualanamu diambil dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

Aliman mengingatkan para nelayan tentang pentingnya mematuhi peraturan penangkapan ikan, termasuk memiliki dokumen perizinan yang valid dan persetujuan berlayar dari Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Ia menekankan, pelanggaran batas perairan dapat berakibat fatal, termasuk sanksi berat seperti yang dialami oleh nelayan yang tertangkap di wilayah Songkhla, Thailand.

Pemerintah Aceh, melalui Aliman, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemulangan ini, termasuk Direktorat PWNI Kemenlu RI, Dirjen PSDKP KKP, KBRI Bangkok, dan pemerintah lokal Aceh Timur. Aliman berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut untuk kemaslahatan masyarakat.

“Semoga para nelayan dapat mengendalikan diri dan mematuhi ketentuan yang berlaku saat berlayar,” tutup Aliman, dengan pesan positif bagi para nelayan dan keluarga mereka yang telah menanti kepulangan di Aceh Timur.

Sebelumnya, proses pemulangan ini sudah dikoordinasikan melalui beberapa kali pertemuan baik secara luring maupun daring dengan berbagai pihak, diantaranya Direktorat PWNI Kemenlu RI, Direktorat TPP PSDKP, Direktur KAPI KKP, KBRI Bangkok, KRI Songkla, Pangkalan PSDKP Lampulo, Stasiun PSDKP Belawan, Dinsos Aceh, Baitul Mal Ace, Pemkab Aceh Timur dan DKP Aceh.

Dalam pertemuan itu disepakati dan diperoleh persetujuan agar pemulangan nelayan dari Bangkok Thailand ke Indonesia dapat dilakukan langsung melalui bandara Kualanamu Medan Sumut dengan pertimbangan lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya dari Medan, Tim Pemerintah Aceh yang difasilitasi Dinsos Aceh mengantarkan ke 32 Nelayan tersebut ke Kabupaten Aceh Timur yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan diserahkan langsung kepada keluarganya masing-masing.

Disebutkan, bahwa 32 nelayan ini merupakan bagian dari 41 nelayan Aceh yang diamankan oleh Pemerintah Thailand karena melewati batas perairan pada 8 Oktober 2023 lalu menggunakan kapal KM Kambiastar, KM Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru. Dimana 35 orang telah dibebaskan pada 24 April 2024 lalu, dan 2 orang diantaranya telah dipulangkan pada 26 April 2024. Sedangkan 6 orang lagi masih menjalani masa tahanannya dan 1 orang gagal dipulangkan pada 31 Mei 2024 atas nama Jafarudin dikarenakan adanya perbedaan data di Songkhla dan Bangkok. []

Exit mobile version