NASIONAL
NASIONAL

MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah atau Megawati Ampuni Obligor BLBI, Bahaya Mana?

image_pdfimage_print

OLEH: DERWANTO*

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

PADA dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang sudah dewasa yakni berusia 18 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Ini prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait prinsip dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, terjadi penghilangan dan atau pembatasan hak warga negara untuk dipilih.

Berita Lainnya:
Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun demikian hukum memberikan peluang kepada warga negara untuk mengoreksi hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, untuk upaya mewujudkan perlindungan haknya.

Jika pengadilan mengabulkan atau menolak, semestinya wajib dihormati sebagai prinsip bernegara.

Aneh jika Chico Hakim, Jubir Timnas Pemenangan Pilkada PDIP,  menganggap putusan MA yang mengabulkan batas usia Cagub dan Cawagub akal-akalan hukum.

Berita Lainnya:
Natalius Pigai: Program 100 Hari Bisa Diselesaikan dalam Satu Minggu

Anehnya lagi bagaimana dengan kebijakan hukum sewaktu Megawati menjadi Presiden yang menerbitkan release and discharge, mengampuni obligor BLBI yang telah merugikan uang negara ratusan triliun rupiah, yang sampai saat ini negara masih menanggung bunga hutangnya saja sangat besar.

Putusan MA atau release, mana lebih berbahaya?

*(Penulis adalah Ketua KAHMI Nasional)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya