NASIONAL
NASIONAL

Moeldoko Pastikan Pemerintah akan Berlakukan Program Tabungan Perumahan Rakyat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat kekeliruan memahami program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut dia, mekanisme untuk dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Moeldoko mengatakan, tabungan Tapera nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

”Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha.

Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Akankah Budi Arie Diperiksa di Kasus Judi Online usai Istana Beri Lampu Hijau?

Dalam sistem pengawasan pengelolaan dana program ini, pemerintah juga membentuk Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko.

Komite Tapera nantinya diketuai oleh Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Profesional.

Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.

“Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri,” katanya.

Menurutnya, ASABRI beroperasi tanpa pengawasan.

Bahkan saat ia masih menjabat Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI padahal uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang dipimpinnya.

“Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh ASABRI. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu,” katanya.

Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.

“Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tukasnya.

Berita Lainnya:
DPR Minta Kementerian PPMI Sikat Mafia Pekerja Migran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, seluruh pekerja baik PNS, TNI, Polri, BUMN dan pekerja swasta diwajibkan mengikuti program Tapera dengan mekanisme pemotongan gaji 3 persen.

Adapun simulasi pembayaran itu dibagi menjadi dua penanggungjawab, yakni 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan soal mekanisme kepemilikan rumah bagi buruh dengan penghitungan demikian.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Iqbal, Jumat (31/5/2024).

Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Partai Buruh kata dia, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Apabila gaji atau upah tersebut dipotong 3 persen per bulan kata dia, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Iqbal menyatakan, Tapera merupakan bentuk tabungan sosial, yang jika dihitung dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya