Moeldoko Pastikan Pemerintah akan Berlakukan Program Tabungan Perumahan Rakyat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat kekeliruan memahami program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

ADVERTISEMENTS
ad39

Menurut dia, mekanisme untuk dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.

ADVERTISEMENTS

“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran.

ADVERTISEMENTS

Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Moeldoko mengatakan, tabungan Tapera nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

ADVERTISEMENTS

Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.

ADVERTISEMENTS

”Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha.

Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” imbuhnya.

Dalam sistem pengawasan pengelolaan dana program ini, pemerintah juga membentuk Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko.

Komite Tapera nantinya diketuai oleh Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Profesional.

Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.

“Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri,” katanya.

Menurutnya, ASABRI beroperasi tanpa pengawasan.

Bahkan saat ia masih menjabat Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI padahal uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang dipimpinnya.

“Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh ASABRI. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu,” katanya.

Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.

“Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tukasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, seluruh pekerja baik PNS, TNI, Polri, BUMN dan pekerja swasta diwajibkan mengikuti program Tapera dengan mekanisme pemotongan gaji 3 persen.

Adapun simulasi pembayaran itu dibagi menjadi dua penanggungjawab, yakni 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan soal mekanisme kepemilikan rumah bagi buruh dengan penghitungan demikian.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Iqbal, Jumat (31/5/2024).

Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Partai Buruh kata dia, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Apabila gaji atau upah tersebut dipotong 3 persen per bulan kata dia, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Iqbal menyatakan, Tapera merupakan bentuk tabungan sosial, yang jika dihitung dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” kata Said Iqbal mempertanyakan.

Atas hal itu, Said Iqbal menilai kalau perhitungan 3 persen untuk kepemilikan rumah yang diambil melalui Tapera adalah bentuk kemustahilan.

Dirinya lantas menilai, kalau program Tapera ini sangat tidak tepat dijalankan untuk waktu saat ini dengan penghitungan demikian.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah,” ujar dia.

Lebih khawatirnya kata Said Iqbal, program ini ke depan hanya menyengsarakan buruh yang sudah kerja dengan letih namun tidak bisa mendapatkan apa-apa.

Pasalnya, badai pemberhentian hubungan kerja (PHK) masih massif terjadi di beberapa lini bisnis di Indonesia

Exit mobile version