Sabtu, 09/11/2024 - 01:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Dipecat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Salah satu oknum polisi Bripka SR yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku yang dilaporkan oleh keluarga korban, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (04/05/2024).  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Atas kasus itu, oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur itu, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 “Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ada di Lokasi Makan Malam Prabowo-Jokowi di Solo

Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. 

Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries. 

Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. “Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya. 

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya. 

Berita Lainnya:
Kenang Marissa Haque, Ikang Fawzi Ungkap Kerap Didatangi Mendiang sang Istri dalam Mimpinya

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.  

“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri. 

Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,”pungkas AKBP Aries


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ البقرة [207] Listen
And of the people is he who sells himself, seeking means to the approval of Allah. And Allah is kind to [His] servants. Al-Baqarah ( The Cow ) [207] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi