NASIONAL
NASIONAL

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Dipecat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Salah satu oknum polisi Bripka SR yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku yang dilaporkan oleh keluarga korban, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (04/05/2024).  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Atas kasus itu, oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur itu, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang: Bupati Surunuddin 'Cawe-cawe', Mendagri Turun Tangan

Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries. 

Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. “Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya. 

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya. 

Berita Lainnya:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 25 Orang dan Puluhan Paket Sabu

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.  

“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri. 

Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,”pungkas AKBP Aries


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya