Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera masih tuai pro dan kontra. Bahkan, menuai perbincangan di tengah – tengah publik, terutama sebagian kaum buruh. 

ADVERTISEMENTS
ad40

Di tengah polemik Tapera ini juga, mencuat pula potongan video pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyono Nugroho di media sosial instagram.  

ADVERTISEMENTS

Dalam tayangan video itu, dia ditanya, mengapa yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera?  Heru menjawab, bahwa pertumbuhan demand setiap tahun dan ini merupakan data statistik juga.  

ADVERTISEMENTS

“700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah,” katanya seperti yang dilansir dari Manaberita, (1/6/2024). 

“Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja, nggak akan ngejar dan sampai kapan backlocknya mau selesai.” “Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan menyertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, nabung.” 

 “Konsepnya adalah nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil sebagian tabungannya untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu,” jelas Heru Pudyono Nugroho. 

 “Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah,” jelasnya kembali.  

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. 

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

 Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta

Exit mobile version