NASIONAL
NASIONAL

Viral Video Lawas Kaesang Kritik Nepotisme: Emang Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua? Dasar Ndeso!

image_pdfimage_print

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Berita Lainnya:
Bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub jadi Tersangka Korupsi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota

Berita Lainnya:
2 Maling Motor di Cengkareng Tewas Diamuk Massa
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya